Kamis, 13 Februari 2014

Aturan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


SIMULASI PENGGUNAAN UJIAN TES 

CAT CPNS 2014 YANG BENAR 

KLIK GAMBAR

http://latihancatcpns.com/?reg=t-tgr

Aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)--Pernyataan MenPAN-RB Azwar Abubakar bahwa pemda boleh mempekerjakan lagi honorer kategori dua (K2) yang gagal dalam seleksi CPNS CASN 2013, direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tegal, Jateng.


Pihak Pemkot akan mengupayakan aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). mereka menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Hal ini ditegaskan Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Akt MH melalui telepon, tentang aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selasa (12/2). Dia menegaskan, banyak diberitakan media massa, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyerahkan nasib CPNS CASN 2014 honorer K2 yang tidak lolos seleksi, kepada pemda.

Bahkan Azwar mengimbau agar aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). pemda menambah honorer mereka jika masih terus bekerja. Ini sambil menungguu aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kata Azwar beberapa waktu lalu, jika honorer ingin menjadi PPPK< tetap harus melali mekanisme tes seleksi.

Ikmal menjelaskan, aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). sambil menunggu kebijakan itu, untuk sementara Pemkot akan berupaya menjadikan tenaga CPNS CASN 2014 honorer K2, yang tidak lolos sebagai PTT dengan gaji sesuai UMK.

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), teknis kebijakan dimaksud. Kaitan dengan anggaran yang dibutuhkan, untuk menggaji honorer sesuai UMK, Ikmal menyatakan, keuangan daerah tidak terbebani. "Tegal kemampuan financialnya cukup. Tinggal political will pemkotnya."

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Yuswo Yuwono menuturkan, aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). belum dapat memperkirakan, berapa anggaran yang dibutuhkan, jika nantinya tenaga CPNS CASN 2014 honorer K2 yang tidak lolos seleksi dijadikan PTT. "Segera kami koordinasikan dulu dengan instansi terkait," imbuhnya.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tegal, Diah Triastuti menguraikan, BKD belum menerima petunjuk resmi,aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  terkait nasib tenaga honorer K2 dari pemerintah pusat. "Daerah sifatnya menunggu bagaimana pusat."

Sebelumnya dikabarkan, aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). dari 335 tenaga honorer K2 di Kota Tegal yang mengikuti seleksi, hanya 143 orang yang berhasil lolos. Sementara nasib 212 orang tenaga honorer K2 lainnya gagal.

Seorang honorer K2 yang gagal lolos dalam seleksi CPNS CASN 2014 Honorer K2, Bagus berkata belum rejekinya. "Ya memang belum rejeki saya," tegasnya. Ditanya bagaimana nasib dia selanjutnya? Bagus menuturkan, dari informasi aturan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). yang diterima, katanya akan ada sistem kontrak. Dia berharap rencana tersebut benar-benar direalisasikan oleh pemerintah. (adi/sam/jpnn)