Selasa, 02 September 2014

e-KTP | PENDAFTARAN CPNS 2014 | PANSELNAS.MENPAN.GO.ID

PANSELNAS.MENPAN.GO.ID PENDAFTARAN CPNS ONLINE--Pendaftaran CPNS 2014 memberikan syarat mutlak harus ada e-KTP-El yang belum jadi pencetakannya oleh pemerintah pusat pascaperekaman dua tahun lalu. 

Menjelang penerimaan CPNS, banyak warga Kapuas Hulu melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pasalnya KTP-el merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS, paling tidak surat pengantar dari Dukcapil.

"Memang ada peningkatan perekaman KTP-el menjelang penerimaan CPNS tahun ini. Operator telah kami standby," tutur Marcellus, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Senin (1/9).

 

Terkait penerimaan CPNS ini, Disdukcapil Kapuas Hulu telah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah direkam, Kepala Dinas (Kadis) memberikan surat keterangan sesuai data hasil perekaman dan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman. 

 

Bila Kadis sedang berhalangan, sehingga tidak bisa menandatanganinya, maka boleh digantikan pejabat setingkat dibawah Kadis, yaitu Kepala Bidang Administrasi Penduduk atau sesuai petunjuk permintah pusat.

 

Setelah itu, ada pula surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/7923/DUKCAPIL tertanggal 26 Agustus 2014. "Semua pelamar CPNS wajib memiliki KTP-el. Yang belum memiliki harus melakukan perekam KTP-el di Disdukcapil, tidak bisa di kecamatan," jelasnya. 

 

Dengan adanya surat ini, artinya yang bersangkutan telah lakukan perekaman, hanya fisik KTP-el nya belum dapat.

“Jika pelamar sudah melakukan perekaman, tapi ada kesalahan data, Kadis juga bisa memberikan surat keterangan. Surat keterangan ini dibuat sesuai data pelamar sebenarnya. Bagi yang sudah melakukan perekaman, tapi belum menerima fisik KTP-el, dapat diganti dengan surat keterangan dari Didukcapil dan yang bersangkutan membawa surat keterangan camat setempat,” jelasnya.

 

Disdukcapil, sambung Marcellus, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kapuas Hulu dengan mengirimi surat untuk melapor ketentuan ini. Sehingga BKD bisa mengarahkan pelamar. “ Kami sudah informasikan kepada seluruh camat melalui telegram tentang ketentuan ini. Kami himbau masyarakat yang belum, agar sesegera mungkin melakukan perekaman KTP